PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertujuan: a. mendorong unit kerja agar memberkaskan Arsip secara tertib; b. memberikan petunjuk kepada unit kerja untuk mengamankan Arsip dan memenuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; c. melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas dan reliabilitas Arsip dapat terjaga; dan d. memberikan kepastian kewenangan hak Akses Arsip sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
