PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 7
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan; d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.
