PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 30
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) KPA dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas.
(2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.
