PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 29
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut.
