PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, dapat ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penugasan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.
