PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. (2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.
