PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 24
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf a dapat menunjuk dan MENETAPKAN PPTK. (2) Penunjukan dan penetapan PPTK sebagaimana pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. Besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola; b. Sumber pendanaan; dan c. Lokasi kegiatan. (3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK.
