PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 23
BAB 6 — PELAKSANAAN
Menteri medelegasikan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c dan huruf d.
