PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 15
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
