PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 14
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggung jawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
