PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 30
BAB 3 — ATRIBUT
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Bagian depan:
- Foto praja memakai PDH dengan latar belakang warna kuning;
- Nama Praja; dan
- Nama, Lambang Kementerian Dalam Negeri dan lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri. b. Bagian Belakang:
- Nama Praja;
- Nomor Pokok Praja;
- Tempat dan Tanggal Lahir;
- Golongan Darah;
- Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
- Tanggal dikeluarkan;
- Pejabat yang mengeluarkan;
- Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
- Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
