PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 29
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terbuat dari bahan dasar kertas plastik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk Tanda Pengenal Praja empat persegi panjang dengan ukuran: a. Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan b. Kertas plastik dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
