PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN pakaian dinas, atribut dan kelengkapan yang harus dikenakan oleh Praja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. identitas; b. keseragaman; c. pengawasan; dan d. estetika.
