PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Rektor IPDN yang selanjutnya disebut Rektor.
- Praja IPDN yang selanjutnya disebut Praja, adalah peserta didik pada program diploma dan program sarjana pada IPDN.
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Praja dalam melaksanakan seluruh kegiatan siklus kehidupan praja.
- Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
- Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Praja sesuai dengan kegiatan Praja.
