Pasal 27
BAB 4 — KLHS DALAM PENYUSUNAN RPJMD
(1) Pokja PL melakukan perumusan alternatif uraian visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah. (2) Perumusan alternatif uraian visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap identifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif. (3) Identifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif dilakukan berdasarkan hasil pengkajian keterkaitan, keseimbangan, keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (4) Pokja PL menyampaikan alternatif rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Tim Penyusun RPJMD. (5) Alternatif rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disinergikan dengan isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
