PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 25
BAB 3 — KLHS DALAM PENYUSUNAN RPJPD
(1) Pokja PL mendampingi Tim Penyusun RPJPD menyelaraskan visi, misi dan arah kebijakan RPJPD berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (2) Hasil penyelarasan visi, misi dan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJPD untuk perumusan rancangan awal RPJPD.
