PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN KLHS
(1) Pokja PL merumuskan rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c. (2) Perumusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil dari perumusan mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (4).
