PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN KLHS
(1) Pokja PL menyusun baseline data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Baseline data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melakukan analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan huruf c.
