PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN KLHS
(1) Hasil pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan untuk penajaman analisis isu strategis RPJPD dan RPJMD. (2) Isu-isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD untuk proses penyempurnaan rumusan visi, misi, dan kebijakan daerah.
