PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 13
Bupati/Walikota MENETAPKAN SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota. 13. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
