PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2011 tentang KODE DATA DAN TATA WILAYAH
Pasal 2
(1) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menggunakan data Semester I tahun 2011 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
