PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2011 tentang KODE DATA DAN TATA WILAYAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/Kelurahan seluruh INDONESIA.
- Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk yang dirinci mulai dari Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh INDONESIA.
