PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Program dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendagri; b. Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah; c. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; d. Program Penataan Administrasi Kependudukan; e. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri; dan f. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
