PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah. (2) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diarahkan untuk: a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemantapan demokrasi; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan; d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.
