PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 32
BAB 7 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. (2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
