PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 31
BAB 7 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang dibeli dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
