PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 26
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya pelaksanaan penyusunan profil perkembangan kependudukan skala nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Biaya pelaksanaan penyusunan profil perkembangan kependudukan skala Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Biaya pelaksanaan penyusunan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
