PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 9
BAB 4 — BENTUK
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian dana stimulan; dan/atau d. pemberian bantuan modal. (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian perizinan.
