PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penanam modal yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah. b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
- lingkup usaha;
- kinerja manajemen; dan
- perkembangan usaha. c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan.
