PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 36
BAB 6 — JENIS USAHA
Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan antara lain: a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
