PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 29
BAB 5 — KRITERIA
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j berlaku bagi penanam modal yang membuka jenis usaha baru dengan: a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas; b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi; c. memperkenalkan teknologi baru; dan d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
