PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 23
BAB 5 — KRITERIA
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyediaan pelayanan publik.
