PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 12
BAB 4 — BENTUK
(1) Pemberian insentif dalam bentuk pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dapat berupa penyertaan modal dan aset. (2) Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
