PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 25
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
