PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 24
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban rekomendasi lingkup nasional dan lintas provinsi. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban rekomendasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban rekomendasi lingkup kabupaten/kota.
