PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam hal penelitian lebih dari 6 (enam) bulan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan rekomendasi penelitian. (2) Perpanjangan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
