PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a.nama peneliti; b.alamat peneliti; c. judul penelitian; d.tujuan penelitian; e. tempat/lokasi/daerah penelitian; f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian; g. bidang penelitian; h.status penelitian; i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian; j. anggota peneliti; k.nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nirlaba lainnya; dan l. hal-hal yang harus ditaati oleh peneliti.
