Pasal 3
(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan II dan Golongan I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon II masing-masing unit kerja. (2) Pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; f. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; j. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 3. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
