Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I masing-masing unit kerja. (2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Direktur Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Direktur Jenderal Keuangan Daerah; j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
