PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Camat melaksanakan penanggulangan GAKY di kecamatan. (2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penyuluhan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium; b. memantau ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran di wilayah kerjanya; c. pembinaan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; d. pengawasan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; dan e. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar. (3) Dukungan pembiayaan penanggulangan GAKY di kecamatan dimasukan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah kecamatan.
