PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
Tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) membantu gubernur dan bupati/walikota dalam mengkoordinasikan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pelaporan penanggulangan GAKY.
