PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 3
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH (1) Pemberi Hibah berhak menerima laporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan BOS dari Penerima Hibah; (2) Pemberi Hibah berkewajiban menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Provinsi.
