PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 2
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
JUMLAH HIBAH BOS Pemberi Hibah menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar di wilayah kerja Penerima Hibah, berupa uang sebesar Rp........................................,- (................................................................................. rupiah) dengan rincian, sebagaimana terlampir.
