PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
(1) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk: a. fokus dan sasaran pengawasan umum; b. fokus dan sasaran pengawasan teknis; c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah; d. kinerja rutin pengawasan; e. pengawasan prioritas nasional; f. pengawalan reformasi birokrasi; g. penegakan integritas; h. peningkatan kapasitas APIP; dan i. jadwal pelaksanaan.
(2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
