PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
(1) Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 meliputi: a. fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP kompeten mengawal pemerintahan daerah.
