PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN...
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
