PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN...
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
