PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 5
BAB 2 — PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. jumlah APBD; dan d. rasio belanja aparatur.
