PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4
BAB 2 — PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
(1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot.
