PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tidak dapat dilakukan, dalam hal: a. terjadi bencana alam di wilayahnya; b. terjadi bencana sosial di wilayahnya; c. pemilihan umum legislatif; d. pemilihan PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; dan e. pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
